TATA CARA PELAYANAN & PENYELESAIAN PENGADUAN

Mengacu kepada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 01/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang telah diperbaharui dengan POJK Nomor 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 2/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Februari 2014 tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, dengan ini diinformasikan Prosedur Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah PT. BPR Majesty Golden Raya. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan kepada Bank melalui beberapa cara sebagai berikut:
  1. Untuk pengaduan secara lisan dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPR Majesty Golden Raya yang beralamatkan di Komplek Kara Junction Blok B no.15, Batam Centre atau via telp (0778) 4802 666.
  2. Petugas Bank akan melakukan verifikasi identitas nasabah dan pengaduan nasabah.
  3. Apabila pengaduan nasabah tersebut dapat terselesaikan langsung, maka petugas Bank akan menginformasikan kepada nasabah terkait solusi atas pengaduan tersebut.
  4. Apabila penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat terselesaikan langsung, maka petugas Bank akan menginformasikan terkait waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian.
  5. Unit kerja terkait penanganan pengaduan nasabah akan menindaklanjuti maksimal 2-5 hari kerja dan nasabah menerima konfirmasi penerimaan pengaduan.
  6. Apabila pengaduan yang diajukan oleh nasabah memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 hari kerja, maka Bank akan menyampaikan kepada nasabah agar mengajukan pengaduan secara tertulis.
  1. Untuk pengaduan secara tertulis dapat dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor BPR Majesty Golden Raya yang beralamatkan di Komplek Kara Junction, Blok B no.15, Batam Centre dan membawa persyaratan yang telah ditentukan.
  2. Petugas Bank akan melakukan verifikasi identitas nasabah dan pengaduan Nasabah.
  3. Pengaduan secara tertulis dapat disampaikan dengan mengisi Formulir Pengaduan Nasabah yang diberikan oleh petugas Bank.
  4. Pengaduan tertulis diproses maksimal 20 hari kerja dan nasabah mendapatkan bukti tanda terima pengaduan.
  5. Apabila Bank memerlukan perpanjangan waktu karena sebab tertentu, maka Bank akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 20 hari kerja pertama berakhir.
  6. Unit kerja terkait penanganan pengaduan nasabah akan menindaklanjuti dan menginformasikan kepada nasabah terkait solusi atas pengaduan tersebut.
Pengaduan secara Online dapat dilakukan dengan :
  1. Mengisi Form Online via Website BPR Majesty Golden Raya dibawah ini:

  2. Atau dapat mengunjungi situs resmi Otoritas Jasa Keuangan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada link berikut https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.