Prosedur dan Cara Bertransaksi
Syarat dan Ketentuan Umum
Syarat dan ketentuan umum cara bertransaksi di PT BPR Majesty Golden Raya antara lain sebagai berikut:
-
Nasabah dapat melakukan penyetoran/penarikan/transaksi lainnya selama jam operasional Bank.
-
Apabila nasabah memiliki beberapa rekening di PT BPR Majesty Golden Raya, maka rekening tersebut disepakati kedua belah pihak sebagai satu kesatuan, karenanya penambahan dan perubahannya berlaku serta mengikat terhadap seluruh rekening nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari masing-masing jenis layanan tersebut.
-
Nasabah tidak dapat membatalkan/mengubah instruksi yang telah dilakukan dengan alasan apapun dan transaksi mengikat nasabah pada saat instruksi tersebut diterima dan dilaksanakan oleh Bank. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu instruksi yang akan berdampak pada penarikan dana rekening, maka nasabah wajib menyediakan dana yang cukup di rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut.
-
Bank hanya dapat melakukan pembayaran apabila tanda tangan nasabah sesuai dengan kartu contoh tanda tangan yang ada pada Bank.
-
Apabila buku tabungan, bilyet deposito dan/atau buku slip penarikan hilang maka nasabah harus segera melaporkan ke Bank dengan disertai surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.
-
Informasi lainnya dapat diakses melalui website resmi PT BPR Majesty Golden Raya
www.bprmgr.co.id atau via Telepon
(0778) 4802 666.
-
Untuk tata cara pelayanan dan penyelesaian pengaduan nasabah dapat di akses dengan cara
Klik disini.